Mengutip situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sabtu, 18 Juli 2020, disebutkan per 17 Juli 2020 sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Di antara ke-13 perusahaan itu yakni PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), dan PT Tiga Inti Utama (Triv).
Sebanyak 13 perusahaan tersebut dianggap sudah mengikuti seluruh rangkaian legal formal izin usaha di Indonesia yang mengacu Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan itu antara lain perusahaan exchange wajib memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar agar bisa memperoleh tanda daftar dari Bappebti.
Selanjutnya, mereka harus memenuhi sejumlah syarat lagi, termasuk menambah kecukupan modal menjadi Rp50 miliar agar mendapat persetujuan sebagai pedagang fisik. Daftar yang ada di situs Bappebti menjadi jaminan atas legalitas, keamanan, dan kenyamanan publik yang ingin berinvestasi.
Itu berarti jika ada penyedia jasa perantara yang tidak terdaftar di Bappebti maka dianggap ilegal. Masyarakat diharapkan membuka situs resmi Bappebti sebelum berinvestasi di kripto untuk menjamin legalitas keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam berinvestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News