Jakarta: Pengamat BUMN Toto Pranoto mendukung langkah perombakan struktur organisasi perusahaan pelat merah. Upaya tersebut akan membuat BUMN menjadi lebih sehat.
Langkah Menteri BUMN Erick Thohir tersebut, lanjutnya, merupakan program yang sudah dirancang pada kepemimpinan sebelumnya. Namun, upaya tersebut masih terbentur payung hukum dan izin legislatif.
Untuk merestrukturisasi atau membubarkan perusahaan BUMN biasanya membutuhkan kesepakatan dengan DPR. Beruntung saat Erick menjabat, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2020 tentang pembentukan tim percepatan restrukturisasi BUMN.
"Kalau sekarang Keppres sudah turun, saya kira ini menjadi prioritas dulu BUMN-BUMN dalam kondisi gawat untuk bisa segera masuk legislasi DPR untuk dapat persetujuan," kata Toto pada Medcom.id, Sabtu, 13 Juni 2020.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini menambahkan perampingan tersebut juga akan membuat pengawasan terhadap perusahaan BUMN menjadi lebih efisien dari sisi waktu hingga biaya. Dalam hal ini, efektif untuk melakukan monitoring dan pengawasan ketimbang harus menilik dalam jumlah yang banyak
Misalnya restrukturisasi perusahaan tambang melalui langkah holdingisasi yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai holding atau induk dan mambawahi PT Timah, PT Bukit Asam, PT Antam, dan PT Freeport Indonesia.
"Dengan perampingan ini jangka panjangnya kita akan memiliki jumlah BUMN yang lebih sedikit, lebih sehat," ujar Toto.
Dengan adanya holding, pemegang saham hanya fokus atau berkonsentrasi mengawasi induk, dengan asumsi induk sudah mengendalikan seluruh anak usaha. Sehingga pengawasan oleh pemegang saham tidak perlu lagi dilakukan satu per satu ke semua anak usaha karena akan membuang-buang waktu dari sisi manajemen.
Kementerian BUMN fokus untuk mengevaluasi Inalum karena tentunya target-target yang ditetapkan secara otomatis akan dikerjakan oleh induk dan diturunkan ke anak usaha.
"Jadi kalau pemerintah mau mengelola itu dengan lebih bagus tinggal tanya induknya saja, enggak usah turun sampai ke anak-anak usahanya," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dengan adanya Keprres tersebut pihaknya telah membagi jumlah klasterirasi BUMN menjadi 12 bagian. Ia bilang dari 27 klaster sebelumnya kini susut menjadi 12 klaster. Selain itu jumlah perusahaan BUMN juga berkurang. Sebanyak 35 BUMN dipangkas baik dengan upaya likuidasi ataupun digabungkan (merger/akuisisi).
"Jumlah BUMN sudah turun dari 142 menjadi 107 perusahaan. Kita coba kejar lagi di angka 90-80 perusahaan, bahkan 70 perusahaan untuk beberapa tahun ke depan," kata Erick.
Langkah Menteri BUMN Erick Thohir tersebut, lanjutnya, merupakan program yang sudah dirancang pada kepemimpinan sebelumnya. Namun, upaya tersebut masih terbentur payung hukum dan izin legislatif.
Untuk merestrukturisasi atau membubarkan perusahaan BUMN biasanya membutuhkan kesepakatan dengan DPR. Beruntung saat Erick menjabat, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2020 tentang pembentukan tim percepatan restrukturisasi BUMN.
"Kalau sekarang Keppres sudah turun, saya kira ini menjadi prioritas dulu BUMN-BUMN dalam kondisi gawat untuk bisa segera masuk legislasi DPR untuk dapat persetujuan," kata Toto pada Medcom.id, Sabtu, 13 Juni 2020.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini menambahkan perampingan tersebut juga akan membuat pengawasan terhadap perusahaan BUMN menjadi lebih efisien dari sisi waktu hingga biaya. Dalam hal ini, efektif untuk melakukan monitoring dan pengawasan ketimbang harus menilik dalam jumlah yang banyak
Misalnya restrukturisasi perusahaan tambang melalui langkah holdingisasi yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai holding atau induk dan mambawahi PT Timah, PT Bukit Asam, PT Antam, dan PT Freeport Indonesia.
"Dengan perampingan ini jangka panjangnya kita akan memiliki jumlah BUMN yang lebih sedikit, lebih sehat," ujar Toto.
Dengan adanya holding, pemegang saham hanya fokus atau berkonsentrasi mengawasi induk, dengan asumsi induk sudah mengendalikan seluruh anak usaha. Sehingga pengawasan oleh pemegang saham tidak perlu lagi dilakukan satu per satu ke semua anak usaha karena akan membuang-buang waktu dari sisi manajemen.
Kementerian BUMN fokus untuk mengevaluasi Inalum karena tentunya target-target yang ditetapkan secara otomatis akan dikerjakan oleh induk dan diturunkan ke anak usaha.
"Jadi kalau pemerintah mau mengelola itu dengan lebih bagus tinggal tanya induknya saja, enggak usah turun sampai ke anak-anak usahanya," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dengan adanya Keprres tersebut pihaknya telah membagi jumlah klasterirasi BUMN menjadi 12 bagian. Ia bilang dari 27 klaster sebelumnya kini susut menjadi 12 klaster. Selain itu jumlah perusahaan BUMN juga berkurang. Sebanyak 35 BUMN dipangkas baik dengan upaya likuidasi ataupun digabungkan (merger/akuisisi).
"Jumlah BUMN sudah turun dari 142 menjadi 107 perusahaan. Kita coba kejar lagi di angka 90-80 perusahaan, bahkan 70 perusahaan untuk beberapa tahun ke depan," kata Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News