Ilustrasi. Foto: Freepik.
Ilustrasi. Foto: Freepik.

Imigrasi Rilis Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Bisnis dan Wisata, Apa Itu?

Antara • 21 Desember 2023 12:19
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry lima tahun dengan indeks D1 dan D2 untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
 
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebutkan, visa multiple entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata sedangkan dengan indeks D2 untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa multiple entry yang diluncurkan mulai 20 Desember 2023 itu diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
 
"Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi. Pengajuannya cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit," ungkap Silmy dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut dia, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
 
Baca juga: Menparekraf Prediksi Pergerakan 200 Juta Wisatawan Domestik di Libur Nataru
 

Pikat turis asing melancong ke Indonesia


Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf 2023 sebanyak 8,5 juta orang.
 
"Kami optimis dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal 2023," ucap Silmy.
 
Dikatakannya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
 
"Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik," tutup Silmy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan