Pedagang Tekstil. Foto: AFP.
Pedagang Tekstil. Foto: AFP.

Asosiasi Persoalkan Pengecualian Pemberitahuan Impor untuk Produk Tekstil

Antara • 19 Desember 2023 19:08
Jakarta: Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyoroti keistimewaan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan kepada Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama (MITA) atas pengecualian pemberitahuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) terhadap produk tekstil dan turunannya (TPT).
 
baca juga: Lelang Produk Tekstil Impor BMMN Bisa Berbahaya bagi Industri

Wakil Ketua Umum BPP GINSI Bidang Transportasi, Kepelabuhanan, dan Kepabeanan Erwin Taufan mengatakan keistimewaan yang diberikan kepada importir produsen atau pemegang angka pengenal importir produsen (API-P) itu justru berpotensi mengganggu kelangsungan industri dalam negeri.
 
"Kalau ada keistimewaan seperti itu maka ketentuan aturan larangan pembatasan (lartas) importasi oleh Bea dan Cukai tidak diperlukan lagi. Padahal ketentuan lartas untuk mengendalikan jumlah barang yang masuk maupun yang keluar Indonesia demi menjaga industri dalam negeri," ujar Taufan, melalui keterangan resmi, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Dia mengatakan keistimewaan importasi komoditas tekstil oleh pemegang API-P itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam beleid itu, kata dia, terdapat pengecualian atau PI dan LS impor TPT yang dilakukan oleh importir API-P yang telah mendapatkan surat keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai AEO dan atau penetapan sebagai MITA kepabeanan dengan status aktif.
 
"Padahal, kalau importir yang kantongi status MITA dari Bea dan Cukai idealnya hanya boleh diberikan prioritas layanan menyangkut fasilitas yang dipunya oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu saja. Jangan sampai lintas kementerian juga memberikan prioritas yang sama, sehingga tumpang tindih aturannya," ucap Taufan.
 
Dia mengatakan, keistimewaan terhadap importir produsen perihal pengecualian PI dan LS terhadap produk TPT itu mesti dikaji ulang demi keberlangsungan industri dalam negeri.

Impor Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada November 2023 mencapai USD19,59 miliar, naik 4,89 persen dibandingkan Oktober 2023 atau naik 3,29 persen dibandingkan November 2022.
 
Impor migas November 2023 senilai USD3,49 miliar, naik 8,79 persen dibandingkan Oktober 2023 dan naik 24,41 persen dibandingkan November 2022.
 
Adapun impor nonmigas November 2023 senilai USD16,10 miliar naik 4,08 persen dibandingkan Oktober 2023 dan turun 0,37 persen dibandingkan November 2022.
 
Peningkatan impor golongan barang nonmigas terbesar November 2023 dibandingkan Oktober 2023 adalah besi dan baja senilai USD 138,7 juta (16,34 persen). Sementara itu, penurunan terbesar adalah logam mulia dan perhiasan/permata USD162,1 juta (54,11 persen).
 
BPS melaporkan terdapat tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari-November 2023, yakni Tiongkok USD 56,74 miliar (33,31 persen), Jepang USD15,20 miliar (8,92 persen), dan Thailand USD9,36 miliar (5,50 persen). Sedangkan, impor nonmigas dari ASEAN USD28,43 miliar (16,69 persen) dan Uni Eropa USD 12,98 miliar  (7,62 persen).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan