Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id
Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id

Airlangga: Pelaku Judi Online Tak Akan Dapat Bansos Pemerintah

M Ilham Ramadhan • 14 Juni 2024 15:34
Jakarta: Pelaku judi online tidak akan diberi bantuan sosial oleh pemerintah.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang jatuh miskin karena judi online.
 
“Pelaku judi online itu tidak dapat fasilitas dari pemerintah. Beda seperti ojek online,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Jumat, 14 Juni 2024.
 
Baca juga: PPATK: Nilai Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2024 Capai Rp600 Triliun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendorong Kementerian Sosial untuk menemukan para korban judi online ke basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan begitu, para penjudi daring itu bisa menerima uluran tangan pemerintah melalui bantuan sosial.
 
Usulan tersebut ia sampaikan kepada pewarta di Istana Presiden, Rabu, 13 Juni 2024. Menurut Muhadjir, penjudi daring itu berhak menerima bantuan dari pemerintah. Pasalnya, banyak pelaku judi yang jatuh miskin dan hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membantu.
 
“Kita sudah banyak melakukan advokasi kepada korban judi online, salah satunya memasukkan mereka ke dalam DTKS penerima bansos,” tutur dia. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan