Kementerian Perhubungan, Foto: Seskab.
Kementerian Perhubungan, Foto: Seskab.

Menhub Pastikan Tarif Ojol Tetap, Meski Potongan Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Arif Wicaksono • 01 Juli 2026 08:46
Jakarta: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tarif layanan ojek online (ojol) tidak akan mengalami kenaikan setelah pemerintah menetapkan batas maksimal potongan komisi perusahaan aplikasi menjadi 8 persen.
 
Menurut Dudy, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para mitra pengemudi tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna layanan.
 
"Tarif tidak naik," ujar Dudy dikutip dari Antara

Ia menjelaskan pemerintah tidak memiliki alasan untuk merevisi tarif karena salah satu komponen biaya yang sebelumnya menjadi bagian dari perhitungan tarif, yakni asuransi, kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator.
 
 
Baca juga: Mayoritas Aplikator Siap Terapkan Batas Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Mulai 1 Juli      

Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi menjadi dasar untuk menaikkan tarif layanan.
Dudy menilai kenaikan tarif justru berisiko menekan permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi daring. Jika jumlah pesanan berkurang, kondisi tersebut pada akhirnya juga akan merugikan para pengemudi meski potongan komisi yang dikenakan aplikator telah diperkecil.
 
"Kalau tarif naik, bebannya akan dirasakan masyarakat. Akhirnya order bisa berkurang dan justru berdampak kepada pengemudi sendiri," ujarnya.
 
Karena itu, pemerintah memilih menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen dengan mempertahankan tarif layanan tetap stabil.
Aplikator Tidak Meminta Tarif Naik
 
Dudy mengungkapkan hingga saat ini perusahaan aplikasi transportasi daring juga tidak pernah mengajukan permintaan kenaikan tarif kepada pemerintah sebagai dampak dari kebijakan penurunan komisi.
 
Menurutnya, perusahaan memahami bahwa menjaga harga tetap kompetitif merupakan langkah penting untuk mempertahankan jumlah pelanggan di tengah persaingan industri.
 
Meski demikian, ia mengakui pemerintah hanya mengatur tarif untuk layanan dasar atau kelas ekonomi. Sementara itu, layanan premium maupun inovatif menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
 
Sebagai contoh, layanan dengan fasilitas khusus atau kendaraan premium dapat dikenakan tarif berbeda sesuai strategi bisnis perusahaan.
 
"Kalau ada layanan khusus atau premium tentu tarifnya bisa berbeda. Itu menjadi pilihan konsumen, sama seperti layanan eksekutif pada taksi," jelasnya.

Penyesuaian Internal Jadi Pilihan

Dudy juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan harga pada layanan nonreguler. Namun, ia meyakini perusahaan aplikasi akan lebih memilih melakukan efisiensi atau penyesuaian internal dibanding membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
 
Menurut dia, perusahaan dapat menerapkan mekanisme subsidi silang, yakni menggunakan keuntungan dari layanan tertentu untuk menopang layanan ekonomi agar tetap kompetitif.
 
"Kemungkinan mereka akan melakukan penyesuaian di internal perusahaan sehingga tarif layanan dasar tetap terjaga," katanya.
 
Grab, GoTo, dan Maxim Siap Jalankan Aturan Baru
 
Lebih lanjut, Dudy menyebut sebagian besar perusahaan aplikasi transportasi daring telah menyatakan kesiapan menjalankan aturan baru mengenai batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen.
 
Beberapa pemain besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim disebut telah menyambut positif kebijakan tersebut, meski tetap membutuhkan penyesuaian dalam operasional bisnis masing-masing.
 
"Mereka pada prinsipnya sudah siap. Tentu akan ada penyesuaian internal agar keseimbangan bisnis tetap terjaga," ujar Dudy.
 
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan