Friderica Widyasari Dewi ditunjuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Foto: OJK.
Friderica Widyasari Dewi ditunjuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Foto: OJK.

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk OJK Jadi Ketua Dewan Komisioner Pengganti

Annisa ayu artanti • 31 Januari 2026 20:28
Ringkasnya gini..
  • OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Pengganti.
  • Hasan Fawzi ditetapkan sebagai DK Pengganti Pengawas Pasar Modal OJK.
  • OJK memastikan stabilitas dan kesinambungan pengawasan sektor keuangan.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan untuk memastikan kesinambungan pengawasan sektor jasa keuangan. 
 
Dalam siaran pers Sabtu, 31 Januari 2026, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
 
Friderica saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. 

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan OJK dalam menjaga stabilitas organisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor keuangan.

Hasan Fawzi jadi DK pengganti pengawas pasar modal

Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
 
Hasan Fawzi saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Penunjukan ini ditujukan untuk memastikan fungsi pengawasan di sektor pasar modal dan instrumen keuangan terkait tetap berjalan optimal.
 
Baca juga: OJK Jamin Mundurnya Mirza Adityaswara Tak Ganggu Tugas Regulator

OJK pastikan kesinambungan kepemimpinan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.
 
Menurut Ismail, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Berlaku efektif 31 Januari 2026

OJK menyampaikan bahwa keputusan penetapan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. Dengan struktur kepemimpinan yang diperbarui, OJK menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada penguatan sistem keuangan nasional.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan