Jakarta: Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan masuk radar Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hasil pengawasan Kemenhut menemukan adanya kebakaran di area yang dikelola enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Total area yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare, tersebar di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
| Baca juga: Cara Cek Titik Karhutla di Indonesia Secara Online Lewat SiPongi+ dan BMKG |
Kemenhut pun menjatuhkan sanksi administratif kepada keenam perusahaan tersebut. Dari angka itu lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.
Kelimanya adalah:
- PT WEL di Kalbar dengan area terbakar 760,51 hektare.
- PT WSP di Kalbar dengan area terbakar 107,70 hektare.
- PT FI di Kalbar dengan area terbakar 95,87 hektare.
- PT PSR di Kaltim dengan area terbakar 82,26 hektare.
- PT NES di Kalteng dengan area terbakar 70,38 hektare.
Sementara itu, PT MPK di Kalbar mendapat sanksi yang lebih berat, yakni Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Area yang terbakar di perusahaan tersebut mencapai 394,83 hektare. Kemenhut menyebut kebakaran di area PT MPK tergolong luas dan terjadi berulang.
Pemerintah tidak cuma melihat berapa luas lahan yang terbakar. Kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran juga ikut diperiksa.
Kesiapan Perusahaan Ikut Dicek
Pemeriksaan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026 terhadap empat perusahaan di Kalbar. Sementara PT NES dan PT PSR ditangani Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Yang diperiksa cukup banyak, mulai dari kesiapan regu pemadam, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.
Untuk kawasan gambut, misalnya, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, hingga pembasahan kembali lahan yang terdampak.
Jadi, setelah api padam, urusannya belum selesai. Lahan yang rusak juga harus dipulihkan.
Izin Kelola Bukan Berarti Bebas dari Kewajiban
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perusahaan yang mendapatkan izin mengelola kawasan hutan juga punya kewajiban untuk menjaga kawasan tersebut.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Januanto dalam keterangannya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan berhenti pada pemberian sanksi administratif jika ditemukan indikasi tindak pidana. Januanto juga memberikan peringatan kepada pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran.
“Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Karhutla Bukan Cuma Soal Lahan Terbakar
Buat pemerintah, persoalan karhutla tidak bisa dihitung hanya dari luas area yang terbakar. Dampaknya bisa ke mana-mana. Mulai dari kesehatan masyarakat, aktivitas sekolah, penerbangan, transportasi, sampai kegiatan ekonomi.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan,” ujar Januanto.
Menurutnya, negara juga harus mengeluarkan sumber daya besar untuk menangani kebakaran.Oleh karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara harus menanggung dampaknya.
Sanksi Bisa Naik, Bahkan Izin Dicabut
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan pelaksanaan sanksi terhadap perusahaan akan terus dipantau.
Untuk perusahaan yang mendapat Paksaan Pemerintah, kewajibannya mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan area terdampak dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
Khusus PT MPK, pemerintah memberikan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
Kemenhut juga memastikan pengawasan terhadap seluruh pemegang izin akan terus diperketat. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana atau menimbulkan kerugian negara, pemerintah masih punya jalur hukum lain, termasuk proses pidana dan perdata.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda