| Baca juga: Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN November 2025, Ini Rincian Biaya dari 450 VA hingga 3.500 VA |
Artinya, masyarakat masih membayar listrik dengan skema tarif yang sama seperti sejak awal Oktober lalu, tanpa adanya penyesuaian baru untuk seluruh kelompok pelanggan PLN.
Kebijakan ini mencakup baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif lama, sementara 24 golongan pelanggan subsidi mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, pelaku UMKM, hingga usaha dan industri kecil masih mendapatkan perlindungan harga dari pemerintah.
Penetapan tarif ini merujuk pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik secara berkala.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mempertimbangkan empat variabel ekonomi utama sebagai dasar evaluasi tarif, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif Listrik Berlaku Hingga Akhir November 2025
1. Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWhR-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
2. Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWhR-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR & TM > 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Bisnis
B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWhB-3/TM & TT (>200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
4. Pelanggan Industri
I-3/TM (>200 kVA): Rp1.114,74 per kWhI-4/TT (>30.000 kVA): Rp996,74 per kWh
5. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Umum
P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.699,53 per kWhP-2/TM (>200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk PJU: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L: Rp1.644,52 per kWh
6. Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWhS-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA – 200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM (>200 kVA): Rp925 per kWh
Simulasi Token Listrik Rp100.000 di Jakarta
Setelah mengetahui harga tarif listrik berapa harga token listrik?Saat membeli token listrik, nominal yang dibayarkan akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan daerah.
Besaran PPJ Jakarta:
900–2.200 VA: 2,4%
3.500–5.500 VA: 3%
6.600 VA ke atas: 4%
Rumus perhitungan:(Nilai pembelian token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang diperoleh
Berikut simulasi pembelian token listrik Rp100.000 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:
1. Rumah Tangga Daya 900 VA
PPJ:
2,4% × Rp100.000 = Rp2.400Nilai bersih:
Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600
Perhitungan:
Rp97.600 ÷ Rp1.352 = 72,19 kWh
Pelanggan nonsubsidi 900 VA di Jakarta yang membeli token Rp100.000 akan memperoleh sekitar 72,19 kWh.
2. Rumah Tangga Daya 1.300–2.200 VA
PPJ:
2,4% × Rp100.000 = Rp2.400
Nilai bersih:
Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600
Perhitungan:
Rp97.600 ÷ Rp1.444,70 = 67,56 kWh
Pelanggan 1.300–2.200 VA akan memperoleh sekitar 67,56 kWh.
3. Rumah Tangga Daya 3.500–5.500 VA
PPJ:
3% × Rp100.000 = Rp3.000
Nilai bersih:
Rp100.000 – Rp3.000 = Rp97.000
Perhitungan:
Rp97.000 ÷ Rp1.699,53 = 57,07 kWh
Pelanggan daya 3.500–5.500 VA mendapatkan sekitar 57,07 kWh.
4. Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke atas
PPJ:
4% × Rp100.000 = Rp4.000Nilai bersih:
Rp100.000 – Rp4.000 = Rp96.000
Perhitungan:
Rp96.000 ÷ Rp1.699,53 = 56,49 kWh
Pelanggan daya ≥6.600 VA memperoleh sekitar 56,49 kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id