Ilustrasi tabang nikel. Foto: MI/Lina Herlina
Ilustrasi tabang nikel. Foto: MI/Lina Herlina

Secara B2B, Akhir Juli Divestasi Saham Vale Indonesia Ditargetkan Selesai

Annisa ayu artanti • 20 Juli 2023 12:12
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, proses pelepasan (divestasi) saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih berlanjut dengan holding BUMN Tambang MIND ID sebagai calon pembeli 14 persen saham divestasi.
 
Proses kesepakatan dua pihak terkait divestasi tersebut dipastikan Menteri akan dapat diselesaikan akhir Juli 2023 ini.
 
"Insyaallah akhir bulan ini selesai kepastian itu untuk dilaksanakan atau tidak, karena proses divestasi ini kan proses yang harus berlangsung sebagaimana diwajibkan dalam peraturan," kata Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis, 20 Juli 2023.

Arifin menjelaskan, saat ini prinsip-prinsip dasar atau basic principle-nya sudah disepakati, dan Vale Indonesia akan memberikan penawaran dengan harga yang lebih baik.
 
"Sekarang basic principle-nya kan sudah disepakati. Memang business to business (B2B) sesudah disepakati Vale juga akan menyiapkan over untuk yang mereka divestasikan dan memang dia (Vale) akan memberikan harga yang lebih baik untuk MIND ID," ujarnya.
 
Baca juga: Ambil Alih Pengelolaan Vale Dinilai Bisa Amankan Program Hilirisasi Nikel

Mengenai pengendali operasional perusahaan, Arifin menambahkan, hal tersebut tergantung kesepakatan pemegang saham yang terpenting mana yang terbaik untuk perusahaan.
 
"Kalau operasional, ini kan ada pemegang saham, sebaiknya disepakati bagaimana pengambilan suaranya demi kebaikan perusahaan," jelasnnya.

Berharap diskon

Kementerian ESDM tak memberikan permintaan khusus terkait divestasi saham tersebut karena proses divestasi itu, menurut Arifin dijalankan secara bisnis antara dua perusahaan (B2B).
 
Namun, jika nantinya Vale Indonesia menggunakan harga pasar dalam menentukan nilai divestasi, Arifin berharap Vale Indonesia bisa memberikan diskon harga kepada MIND ID.
 
"Kalaupun nanti harganya menggunakan mekanisme pasar, tapi tetap harus ada discount-nya. Dan jika menggunakan replacement cost, pokoknya itu kesepakatan dua pihak dan Kementerian ESDM tidak memberikan arahan apapun karena itu B2B," ujarnya.
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PT Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan