Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: Medcom.id/Kautsar
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: Medcom.id/Kautsar

Menteri ESDM Minta Pengusaha Batu Bara Pahami Regulasi DHE SDA

Insi Nantika Jelita • 28 Juli 2023 19:17
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan aturan devisa hasil ekspor (DHE) dapat memberikan keuntungan bersama (win-win solution) bagi pemerintah dan pengusaha. 
 
Pernyataan tersebut merespons keluhan dari pengusaha penambang batu bara yang keberatan diwajibkan memarkirkan dana devisa hasil ekspor minimal tiga bulan di Indonesia. 
 
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. 
 
PP tersebut mengatur kewajiban penempatan minimal 30 persen dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. 
 
"Pasti ada win-win solution. Kami minta pengusaha untuk bisa memahami ini," ujar Arifin dilansir Media Indonesia, Jumat, 28 Juli 2203.
 
Baca juga: Aturan DHE SDA Beratkan Pengusaha Batu Bara
 
Arifin menjelaskan selama ini banyak pengusaha atau eksportir pertambangan enggan memarkir devisanya di perbankan dalam negeri. Hal ini membuat cadangan devisa negara melempem. 
 
Dilansir laman resmi Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2023 sebesar USD137,5 miliar, menurun dibandingkan dengan posisi pada akhir Mei 2023 sebesar USD139,3 miliar. 
 
Adanya aturan DHE tersebut, Arifin meyakini dapat berdampak positif terhadap cadangan devisa Indonesia. 
 
"Dengan booming-nya harga-harga komoditas mineral dan batu bara, tapi cadangan devisa kita enggak meningkat, malah ada yang tidak nyangkut," ucapnya. 
 
"Dengan DHE tiga bulan itu, akan memperkuat cadangan devisa kita. Ini akan memberikan dampak yang baik terhadap finansial bisnis," imbuhnya. 
 
Ia pun menegaskan kebijakan penempatan devisa bagi hasil ekspor SDA dengan nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu tidak mengganggu arus kas perusahaan pertambangan. 
 
"Tentu saja ada skema yang disiapkan pemerintah supaya mereka mau simpan devisa di Indonesia. Ini akan menciptakan (bisnis) yang kompetitif. Jadi, ini nggak akan mandek (cash flow pengusaha)," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan