Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Jamaludin mengatakan pemerintah belum memutuskan larangan mudik, tapi akan mengendalikan masyarakat yang pulang ke kampung halaman agar tidak menularkan covid-19.
"Sementara pemerintah tidak akan larang mudik tapi dikendalikan agar tidak membawa penularan ke wilayah mudik tidak bahayakan masyarakat kampung," kata Ridwan dalam video konferensi, Kamis, 2 April 2020.
Ridwan menjelaskan kebijakan mudik kali ini akan dibuat secara komprehensif. Pemerintah juga akan menciptakan skema pengamanan sosial bagi masyarakat yang tetap bertahan di Jakarta.
"Untuk ini kita sudah lihat pengamanan sosial, akan ada insentif orang tinggal di Jakarta berupa kebutuhan pokok," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah masih membahas teknis lapangan terkait kebijakan mudik tersebut. Misalnya mekanisme jaga jarak dan upaya memastikan pemudik bebas virus korona.
"Arah lain memastikan yang pulang itu bersih. Lalu di implementasikan jaga jarak, disiplin, bus kereta jangan penuh sesak dan jalanan lancar. Itu masih akan dibahas," ucapnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut warga yang sudah terlanjur pulang kampung masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP).
Pemudik harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Perangkat desa mulai camat, lurah, RW, hingga RT, diminta aktif memantau warga mengantisipasi penyebaran virus korona di desa-desa.
Pemudik yang memiliki gejala covid-19 seperti flu, demam, dan sesak napas, dimasukkan dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP).
"Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas baik itu RW maupun RT sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) bisa diberlakukan sebagai ODP," kata Jokowi di Istana Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News