Ilustrasi. Foto: Antara/Aditya Ppradana P
Ilustrasi. Foto: Antara/Aditya Ppradana P

Dirjen KKP Paparkan Pedoman Minimal Persyaratan Budi Daya Lobster

Antara • 04 Juni 2020 17:57
Jakarta: Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengungkap pedoman minimal persyaratan budi daya lobster yang sedang disusun guna mendorong tumbuhnya budi daya lobster di Indonesia.
 
"Ditjen Perikanan Budidaya juga telah menyiapkan pedoman minimal persyaratan budi daya lobster yang terbagi dalam tujuh poin," kata Slamet Soebjakto seperti dilansir dari Antara, Kamis, 4 Juni 2020.
 
Slamet memaparkan, pedoman itu adalah lokasi harus memenuhi rencana umum tata ruang (RUTR) dan terdaftar.

Selain itu, ujar dia, layout budi daya harus memiliki sirkulasi arus dan oksigen yang cukup, bersih dan sesuai kapasitas keramba.
 
Ketiga, lanjutnya, proses produksi mulai dari pakan harus segar dan berkualitas baik guna menghindari penyakit.
 
"Kemudian keempat aspek sosial ekonomi harus memberdayakan masyarakat sekitar, ada transfer teknologi dan kestabilan harga," ucapnya.
 
Pedoman kelima ialah lingkungan yang mensyaratkan restocking atau pelepasliaran minimal dua persen dari hasil budidaya serta pengendalian pencemaran.
 
Keenam, daya saing dengan mendahulukan produk Indonesia serta terakhir atau ketujuh adalah terkait dengan kuota, yakni mengutamakan benih untuk budidaya ketimbang ekspor serta Keramba Jaring Apung (KJA) diatur sesuai kapasitas.
 
"Kebijakan pemerintah menjamin kebutuhan benih dalam negeri. Eksportir ada kuotanya, untuk ekspor yang jelas tidak melebihi yang dibudidayakan. Jadi dahulukan dulu kebutuhan untuk pembudidayaan," kata dia.
 
Slamet juga menuturkan, petunjuk teknis untuk hal itu sudah ada dan akan segera dikirimkan ke dinas-dinas kelautan dan perikanan di berbagai daerah.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan