"Berkaitan pembatasan empat produk di ritel modern, kami sudah koordinasi dengan kepala katgas pangan, maksud dan tujuan untuk memberikan penyaluran yang merata kepada masyarakat," kata Ketua Aprindo Roy Mandey, dalam teleconference bersama awak media, Rabu, 19 Maret 2020.
Pembatasan ini, kata Roy, bukan lantaran stok barang kebutuhan pokok yang menipis. Kepanikan masyarakat menanggapi covid-19 dengan belanja berlebihan dinilai bakal memunculkan masalah baru seperti hadirnya spekulan yang membuat harga tak stabil.
"Kami punya SOP, menjalankan fungsi ini dan koordinasi dengan satgas pangan saat situasi yang membuat ketidaknyamanan dalam belanja berlebihan," ujarnya.
Seluruh peritel saat ini telah menerima Surat Edaran nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, tertanggal 16 Maret 2020, yang mengatur perihal pengawasan ketersediaan dan meminta adanya pembatasan penjualan beberapa bahan pokok. Pembelian beras maksimal 10 kilogram (kg), gula dua kg, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan hanya dua dus.
"Spanduk-spanduk telah dipasang, agar tidak ada panik buying, atau apapun yang membuat keramaian yang tidak normal. Kami terus koordinasi dan kita pastikan semuanya dapat terkendali dengan baik," ujarnya.
Roy memastikan 50 ribu toko anggota Aprindo akan menyediakan kebutuhan pokok yang diinginkan masyarakat. Saat ini, pasokan barang yang lebih banyak seperti gula, bawang putih dan bawang sudah masuk di pusat distribusi.
"Ini semua diharapkan bahwa masyarakat bisa berbelanja dengan wajar dan normal, dan kita memastikan seluruh peritel modern dengan adanya covid-19 ini tetap buka," kata Roy.
Menteri Perdagangan (Mandag) Agus Suparmanto mengatakan pihaknya ikut melakukan monitoring dalam pembatasan belanja kebutuhan pokok dan penting tersebut. Skema ini akan dievaluasi saat situasi masyarakat sudah tenang.
"Pengawasan ini sementara artinya kita akan evaluasi terus melihat kondisi yang ada apabila tidak diperlukan lagi akan kami kembalikan seperti semula dan ini untuk menjaga konsumen," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News