Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI
Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI

Terdampak Larangan Mudik

Pemerintah Beri Stimulus bagi Operator Transportasi

Suci Sedya Utami, Kautsar Widya Prabowo • 24 April 2020 08:51
Jakarta: Pemerintah akan memberikan stimulus bagi para operator transportasi yang terkena dampak dari kebijakan pelarangan mudik guna menekan penyebaran virus covid-19 di Tanah Air. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengajukan kepada Kemenko Perekonomian untuk bisa mengakomodasi seluruh moda transportasi yang terdampak.
 
"Dari empat dirjen relaksasi itu kita usulkan untuk beberapa operator yang terdampak covid-19," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dalam sebuah konferensi pers, Kamis, 23 April 2020.
 
Budi mengaku sudah rapat bersama dengan jajaran Kemenko Perekonomian mengenai bentuk pemberian relaksasi tersebut. Ia bilang salah satu hal yakni dalam bentuk penundaan cicilan pokok dari perbankan. "Ada salah satu relaksasi utang dan pokok bayarnya ditunda beberapa bulan," ujar Budi.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono memastikan pihaknya bakal patuh untuk menjalankan teknis larangan mudik. Risiko berhentinya seluruh operasional angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pun telah disampaikan agar mendapatkan solusi berupa bantuan dari pemerintah.
 
"Kami sampaikan bahwa apa yang sudah kami usulkan mohon kiranya dapat perhatian dan solusi, poinnya itu," kata Ateng, kepada Medcom.id.
 
Permohonan tersebut telah diajukan jauh-jauh hari mengingat omzet perusahaan otobus yang turun hingga 90 persen pada dua bulan terakhir. Menurut Ateng, karyawan yang berada di posisi operator seperti sopir dan kondektur merupakan kelompok yang paling rentan apabila operasional berhenti penuh pada saat mudik.
 
"Awak kami jumlahnya cukup banyak, kami data ada 1,5 juta pengemudi dan kondektur. Kalau mudik berhenti mereka juga berpotensi dirumahkan dan mereka butuh support biaya hidup yang ada," ujarnya.
 
Ateng menuturkan bahwa anggota Organda tidak seluruhnya perusahaan besar yang masih mampu memberikan tambahan biaya hidup bagi karyawannya. Dampak terburuk, perusahaan bakal gulung tikar lantaran aset yang rata-rata menjadi jaminan fasilitas pinjaman kredit.
 
"Perusahaan yang masih cukup eksis mungkin masih bisa memberikan bantuan, tapi yang lain tidak mungkin, no work no pay itu benar-benar terkena pada mereka dan kami sangat mengharapkan bantuan para tenaga kerja kami," ungkapnya.
 
Menurut dia, idealnya pemerintah juga memberikan dorongan agar perusahaan transportasi darat masuk dalam kelompok relaksasi pembayaran kredit. Pemberian relaksasi tentunya dengan jaminan beritikad baik melunasi pada saat situasi perekonomian kembali normal.
 
"Kami mengharapkan support OJK kepada lembaga keuangan baik bank maupun nonbank untuk bisa memberikan relaksasi yang dilakukan serentak pada pembayaran utang kami baik pokok maupun bunga," tuturnya.
 
Selain itu, Organda juga meminta keringanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan serupa juga ditujukan bagi pemerintah daerah yang masih memberlakukan kewajiban pajak bagi angkutan darat.
 
"Kami juga harapkan PMK 23/2020 bisa direvisi agar industri transportasi jalan raya bisa dimasukkan karena di situ ada PPh pasal 21 dan pasal 25 yang merupakan kewajiban kami untuk membayar, ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," pungkas Ateng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan