Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, sementara merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Fungsi merek dagang
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
- Jaminan atas mutu barangnya.
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Baca juga: Gak Ada Habisnya, RI Sudah Cetak 45 Bulan Surplus Berturut-Turut! |
Adapun fungsi dari mendaftarkan merek yakni sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Kemudian dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
Selanjutnya, sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Jenis merek dagang
Berdasarkan bentuknya, merek dagang dibagi menjadi beberapa kategori, khususnya sebagai berikut:
- Merek lukisan. Bentuk ini mampu membedakan bentuk desain atau gambar barang atau jasa dari barang atau jasa lain yang sejenis.
- Merek kata. Tanda ini mampu membedakan dengan bunyi kata-kata suatu barang atau jasa dari barang atau jasa lain yang sejenis. Contoh: Pepsodent untuk pasta gigi, Ultraflu untuk pilek.
- Merek huruf atau angka. Bentuk ini mempunyai kekuatan untuk membedakan dalam bentuk huruf atau angka antara suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa lain yang sejenis.
- Merek nama. Bentuk ini mempunyai kekuatan untuk membedakan berupa suatu nama barang atau jasa dari barang atau jasa lain yang sejenis. Misalnya: Louis Vuitton untuk tas.
- Merek Kombinasi tanda. Bentuk ini mampu membedakan dalam bentuk gambar/gambar dan kata-kata antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lain yang sifatnya sama.
Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang Harus Dilindungi |
Sementara itu, contoh merek dagang di antaranya yakni: Aqua, SONY, NOKIA, LG, Sosro, Teh botol, Softex, Stabilo, hingga Pampers. Lalu, merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berikut kriterianya:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda, dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan dapat diperpanjang. (Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News