Seperti diketahui, selain harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, PBBKB juga menjadi komponen perhitungan harga BBM.
Harga BBM menyesuaikan tarif baru PBBKB
Hal itu dibenarkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. Dia mengatakan, harga BBM pasti mengalami penyesuaian dengan diberlakukannya tarif baru PBBKB."Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," jelas dia kepada Medcom.id, Rabu, 31 Januari 2024.
Meski demikian, Irto tidak menegaskan mengenai kenaikan harga BBM Februari. Terlebih, akibat kebijakan kenaikan PBBKB di Provinsi DKI Jakarta menimbulkan polemik.
Dia hanya bilang, menunggu keputusan regulator.
"Kita tunggu keputusan dari regulator," ujar dia.
Asal tahu saja, Pertamina dan badan usaha hilir lainnya selalu memperbarui harga BBM untuk setiap SPBU di awal bulan.
Penentuan harga yang dipakai di antaranya adalah harga minyak dunia dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Pemda Diminta tunda kenaikan tarif PBBKB
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menunda kenaikan tarif PBBKB.Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam beleid itu dinyatakan tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif tersebut naik dari sebelumnya lima persen. Sementara khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News