Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menegaskan temuan ini akan menjadi bagian dari proses penegakan yang dilakukan pihaknya.
"Dalam proses berlangsung, kami mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kartel atau bentuk pelanggaran lain di undang-undang," ungkapnya kepada Media Indonesia, dikutip Senin, 21 Februari 2022.
Dalam penyelidikannya, KPPU akan mengecek apakah terdapat kesepakatan antarperusahaan yang menimbun minyak goreng itu untuk membatasi pasokan atau tidak yang mengarah ke perilaku kartel.
Seperti diketahui, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) merupakan perusahaan yang dilaporkan menimbun 1,1 juta liter minyak goreng di gudang pabriknya di Deli Serdang.
"Atau bisa jadi temuan itu masuk dari pelanggaran penguasaan pasar, jika dilakukan sendiri oleh pelaku usaha yang dominan. Ini semua akan kami perhatikan," jelas Deswin.
Kedepannya, penyelidikan KPPU akan fokus ke wilayah atau pelaku usaha tertentu atau fokus ke nasional jika melibatkan beberapa pelaku usaha.
"Semua masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengaku tidak mengetahui persis kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang.
"Namun, kami memonitor di lapangan yang menunjukkan masih banyak pasar kekurangan minyak goreng. Anggota GIMNI sebagai produsen minyak goreng dan juga eksportir semua bekerja keras," klaimnya.
Bahkan, lanjutnya, produsen minyak goreng sudah mulai mengalirkan sawit produksi dalam negeri atau DMO ke produsen yang non eksportir untuk mengisi kekurangan stok di pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News