Ilustrasi dugaan penimbunan minyak goreng - - Foto: MI/ M Taufan
Ilustrasi dugaan penimbunan minyak goreng - - Foto: MI/ M Taufan

4 Produsen Minyak Goreng Mangkir dari Penyelidikan KPPU

Insi Nantika Jelita • 12 April 2022 16:46
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil sembilan pihak dalam penyelidikan atas dugaan kartel minyak goreng. Namun, tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen minyak goreng.
 
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, empat produsen yang mangkir dalam penyelidikan itu ialah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
 
"Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa, 12 April 2022.


Gopprera menyampaikan, KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
 
Penyelidikan tersebut dimulai sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
 
Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama.
 
"Serta adanya dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng," ungkapnya.
 
Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi KPPU akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.
 
Para pihak dalam proses penyelidikan diminta kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.

 
Direktur Investigasi KPPU menegaskan, sebagaimana Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
 
"Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan