Jakarta: PT Pertamina (Persero) meminta pangkalan untuk menjual harga LPG 3 kilogram (Kg) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Penjualan di atas HET akan dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak.
"Apabila dapat dibuktikan pangkalan menjual harga di atas HET akan langsung dikenakan sanksi skorsing hingga pemutusan kontrak," kata Area Manager Communication, Relation and CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria saat dihubungi, Jumat, 4 Maret 2022.
Pangkalan LPG diperintahkan tetap mengutamakan pelayanan ke konsumen Rumah Tangga dan Usaha Mikro. Pertamina pun terus mengimbau pangkalan untuk menyediakan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 kg sebagai alternatif LPG 3 kg.
"Pertamina mengapresiasi Disperindagkop Tanjung Selor atas dukungannya terhadap monitoring distribusi LPG 3 kg di wilayahnya," terang Satria.
Apabila ada pangkalan atau agen yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas HET, masyarakat diminta melaporkannya ke Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135.
"Apabila dapat dibuktikan pangkalan menjual harga di atas HET akan langsung dikenakan sanksi skorsing hingga pemutusan kontrak," kata Area Manager Communication, Relation and CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria saat dihubungi, Jumat, 4 Maret 2022.
Pangkalan LPG diperintahkan tetap mengutamakan pelayanan ke konsumen Rumah Tangga dan Usaha Mikro. Pertamina pun terus mengimbau pangkalan untuk menyediakan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 kg sebagai alternatif LPG 3 kg.
"Pertamina mengapresiasi Disperindagkop Tanjung Selor atas dukungannya terhadap monitoring distribusi LPG 3 kg di wilayahnya," terang Satria.
Apabila ada pangkalan atau agen yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas HET, masyarakat diminta melaporkannya ke Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News