Adapun aset-aset tersebut meliputi bandara APT Pranoto, gedung pembelajaran terpadu ITK, gedung laboratorium terpadu ITK, gedung Politeknik Balikpapan, gedung MAN Insan Cendekia Paser, dan perumahan negara prajurit TNI tipe 45.
"Alhamdulillah saya akhirnya bisa hadir di ITK untuk melakukan seremoni penandatanganan aset-aset yang dibiayai oleh SBSN," kata dia dalam video conference, Rabu, 5 Januari 2022.
Ia mengatakan, SBSN sebagai salah satu instrumen fiskal APBN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 merupakan instrumen pembiayaan untuk membiayai proyek yang menjadi underlying atau landasan bagi surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh negara.
Atas berbagai proyek yang dibangun dengan SBSN, Menkeu meminta seluruh satuan kerja kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana dari proyek untuk menjaga dan melaksanakan pembangunan secara amanah karena merupakan dana dan anggaran dari rakyat Indonesia.
"Semoga apa yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk bisa membangun, menjaga, memelihara, dan memanfaatkan merupakan wujud kita semuanya mengembalikan uang rakyat itu dengan manfaat sangat maksimal. Ini merupakan investasi berharga bagi generasi muda yang akan datang," ungkapnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mendukung dalam penggunaan instrumen keuangan negara untuk membangun berbagai hal yang merupakan prioritas nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 mengenai pembiayaan proyek SBSN akan direvisi bertujuan untuk memperluas akses SBSN.
"Kami di Kemenkeu akan terus melakukan tugas kita termasuk terus memperbaiki peraturan perundang-undangan, instrumen, dan alokasi anggarannya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News