Peresmian ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dengan Komisioner BP Tapera Adi Setianto, yang juga dihadiri Komite Tapera, anggota Komite Investasi Pemerintah (KIP), jajaran OJK, dan kementerian terkait.
Hadiyanto menyampaikan, FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP lebih dari Rp60,67 triliun sejak 2010 hingga 2021. Ke depannya, ia berharap BP Tapera bisa semakin efisien mengelola dana FLPP ini.
"Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera diharapkan akan semakin efisien karena akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi yaitu pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR," kata dia dalam video conference, Rabu, 22 Desember 2021.
Kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No?or 4 Tahun 2016 diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan di sektor perumahan bersama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) persero, Perumnas, pengembang perumahan, perbankan penyalur kredit perumahan, dan lembaga terkait lainnya.
"Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp22 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah pada 2022, BP Tapera sebagai pengelola tabungan perumahan rakyat hadir dan menjadi solusi penyediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran FLPP di samping terus melaksanakan Program Tapera secara berkelanjutan," ujar Adi
Dengan dibentuknya BP Tapera, alokasi dana bergulir FLPP yang selama ini dikelola oleh BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera sebagai tabungan pemerintah. Selanjutnya, dana FLPP pada BP Tapera akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah, dimana kebijakan tata kelolanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pengawasannya dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pengelolaan FLPP oleh BP Tapera selaku OIP akan memberikan nilai tambah berupa konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan, integrasi program perumahan, perlindungan hukum, dan variasi instrumen investasi.
Adi menambahkan, saat ini BP Tapera terus bekerja sama dengan berbagai pihak seperti perbankan selaku Bank Pelaksana, pengembang, lembaga pembiayaan, hingga pemerintah daerah (pemda) agar penyaluran pembiayaan perumahan FLPP tepat sasaran. Selain itu, BP Tapera akan terus memberikan literasi kepada masyarakat khususnya MBR bahwa layanan FLPP tetap berjalan normal sebagaimana yang dijalankan oleh BLU PPDPP.
Menurut Adi, selama ini demand akan kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah pertama jauh lebih besar dari supply, jadi kita awali dengan Pembiayaan Perumahan Tapera. Program Tapera tersedia khususnya bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki rumah pertama sehingga ragam sumber pembiayaan atas demand perumahan dapat lebih maksimal.
Ia juga mengungkapkan, perpindahan layanan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program pembiayaan. BP Tapera diharapkan mampu menjadi penyedia layanan satu pintu atas kebutuhan sumber dana pembiayaan murah dan terjangkau.
"Komitmen kami dalam peralihan FLPP ke BP Tapera bukan hanya dari sisi pengelolaan dana saja namun meliputi sistem tata kelola, sumber daya manusia, hingga seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi informasi)," ujar Adi.
Selama ini berbagai dukungan fiskal untuk sektor perumahan telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan, baik melalui insentif perpajakan, skema belanja K/L, subsidi, Dana Alokasi Khusus Fisik Perumahan, Dana Bergulir (FLPP), dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN/Badan.
Sejak 2015, alokasi APBN untuk berbagai skema di atas terus mengalami peningkatan, yaitu dari Rp13,330 miliar pada 2015, Rp15,255 miliar pada 2016, Rp18,097 miliar pada 2017, Rp8,532 miliar pada 2018, Rp18,813 miliar pada 2019, Rp24,196 miliar pada 2020, dan terakhir menjadi Rp33,471 miliar pada 2021.
Dalam kesempatan ini, Hadiyanto mengingatkan, BP Tapera memiliki kewajiban untuk menjamin tata kelola investasi yang prudent diantaranya penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Dana FLPP secara efektif dan efisien. Selain itu, BP Tapera juga wajib melakukan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian.
"BP Tapera juga wajib melakukan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh bank penyalur Dana FLPP dan/atau pihak terkait lainnya guna memastikan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id