"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juni 2022.
Pihak Mardani menimbang untuk menempuh pra peradilan. Hal dimaksud lantaran Mardani sejak awal yakin tidak bersalah dan pada satu fakta persidangan terdakwa menyebut Ketum Hipmi itu tidak menerima aliran dana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," ucapnya.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Dwidjono memastikan bahwa Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu, tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail kepada terdakwa Dwidjono terkait aliran dana tersebut. "Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) tidak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.
Seusai persidangan, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa. "Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," kata Salam.
Hakim Ketua Persidangan Yusriansyah saat sidang juga ikut mempertegas soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati.