"Sekarang kita merumuskan aturan baru seperti BLU, seperti di BPBDKS itu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, usai konferensi pers virtual, Rabu, 12 Januari 2022.
Melalui skema BLU, nantinya PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan mekanisme pasar. Namun margin biaya produksi dan harga pasar akan ditarik untuk menutup kompensasi dan subsidi. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan struktur skema ini akan berada di bawah naungan Kementerian ESDM atau Kementerian Keuangan.
"Itu akan dibahas apakah akan di ESDM atau (Kementerian) Keuangan," ucapnya.
Senada dengan Arifin, sebelumnya di tempat terpisah Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan keberadaan BLU batu bara ini serupa dengan BPDPKS. Adanya BLU batu bara diyakni pemerintah akan menghindari ketidakpastian.
"Jadi ini salah satu logika, ada usulan, ide baik kalau buatkan BLU batu bara. Ini masih bicarakan detailnya, tapi ini akan membuat sistem baik dan menghindari ketidakpastian," jelas Fabrio.
Pembentukan BLU batu bara juga tidak akan berdampak kepada keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan upaya ini, Febrio menyebut, akan membantu koordinasi antara pengusaha dengan PLN sehingga bisa mendapatkan win-win solution.
"BPDKS ini pemerintah bantu dunia usaha, koordinasi dengan pemerintah untuk kebijakan baik. Nah logika mirip itu, jadi enggak ada dampak ke APBN. APBN aman dan sehat, dan kita lihat logika baik. Jadi ini kita pastikan suplai batu bara aman dan nggak ada dampak ke APBN," pungkas Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News