Dikutip Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022, JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pembayaran JHT
Adapun manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, pencairan dana JHT baru bisa diberikan kepada peserta saat mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, yang meliputi:
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja.
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sementara untuk peserta yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja, juga akan diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun. Adapun peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diberikan kepada yang merupakan warga negara asing. Pencairan akan diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, peserta yang mengalami cacat total tetap, pencairan diberikan sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris yang meliputi janda, duda, dan anak. Baik janda, duda, atau anak diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.
- Saudara kandung.
- Mertua.
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta. Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News