Retno mengatakan Tiongkok akan menugaskan working level untuk melihat kemungkinan kerja sama yang diusulkan Indonesia. Selama ini kerja sama kedua negara termasuk repatriasi atau skema pemulangan ABK ke negara asal.
"Indonesia lebih jauh mengusulkan kiranya dapat dibuat sebuah mekanisme pengaturan penempatan ABK WNI di kapal ikan Tiongkok yang lebih terstruktur dan dapat diverifikasi oleh dua otoritas pemerintah, sehingga akan memudahkan perlindungan bagi ABK Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers daring, Jumat, 2 April 2021.
Sepanjang 2020, tercatat 692 ABK Indonesia yang mengalami masalah di 115 kapal ikan milik warga negara Tiongkok. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangani kasus tersebut. Mulai dari koordinasi bilateral hingga koordinasi multilateral.
"Selain meminta penyelesaian kasus yang sedang dihadapi dengan segera, Indonesia juga meminta pemerintah RRT melakukan lebih ketat terhadap perusahaan kapal, terhadap situasi kerja para ABK, sehingga berbagai masalah tersebut tidak terulang lagi," ujar Retno.
Ia menambahkan, dari berbagai upaya tersebut pemerintah berhasil memulangkan 589 ABK dari 98 kapal ikan. "Hingga Desember 2020 telah berhasil dipulangkan 589 ABK dari 98 kapal ikan, termasuk pemulangan secara langsung melalui jalur laut sejumlah 163 ABK," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News