Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo
Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo

Kaleidoskop 2020

Bansos Produktif dan Subsidi Gaji Ikut Dikerahkan Pulihkan Ekonomi

Nia Deviyana • 14 Desember 2020 18:11
Jakarta: Ekonomi Indonesia sudah diperkirakan masuk ke jurang resesi sejak rilis data ekonomi kuartal II-2020. Meski kala itu belum resesi, secara teknikal ekonomi sudah tertekan akibat pandemi covid-19.
 
Hal itu ditunjukkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal II-2020 terkontraksi 5,32 persen secara year on year. Tekanan ini pertama kalinya terjadi setelah kuartal I-1999 yang mana kala itu ekonomi terkontraksi sebesar 6,13 persen.
 
Pandemi covid-19 belum juga reda, membuat ekonomi kembali tertekan. Pada kuartal III, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi minus 3,49 persen. Terkontraksi selama dua kuartal berturut-turut, ekonomi RI dinyatakan resesi.

Berbagai stimulus diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi, yakni dengan menyalurkan banpres produktif untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan subsidi gaji bagi karyawan dengan upah Rp5 juta ke bawah.
 
Namun, bagaimana progresnya?
 
Banpres produktif
 
Pemerintah meluncurkan banpres produktif bagi pelaku UMKM pada perayaan HUT ke-75 RI. Sepekan sebelum diluncurkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM untuk mendapatkan program tersebut. Pada program ini pelaku UMKM mendapatkan uang tunai sebesar Rp2,4 juta sebagai tambahan modal usaha.
 
Empat bulan sejak program diresmikan, penyaluran banpres produktif dinyatakan telah tuntas. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan penyaluran banpres produktif telah mencapai realisasi 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
 
"Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari website resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Senin, 14 Desember 2020.
 
Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, sekaligus juga cepat dalam menjalankan program.
 
"Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020," lanjutnya.
 
Hanung menambahkan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro  yang ingin mendaftar banpres produktif harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi atau UMKM.
 
"Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima banpres produktif untuk usaha mikro," kata Hanung.
 
Adapun bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
 
Kementerian Koperasi dan UKM, kata Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
 
"Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK," jelas Hanung.  
 
Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
 
Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
 
Ia menegaskan semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.
 
Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.
 
"Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu 88,5 persen digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi," ungkap Hanung.
 
Subsidi gaji
 
Pada Agustus, pemerintah menyatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,7,7 triliun bagi 15,7 juta pekerja yang terdampak pandemi covid-19. Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta untuk empat bulan, yang dicairkan sebanyak dua kali sebesar Rp1,2 juta per termin.
 
Mereka yang memperoleh subsidi gaji tersebut merupakan pekerja yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan PNS maupun pegawai BUMN.
 
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah perlu menyasar kelompok masyarakat di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT) hingga kartu prakerja bagi korban PHK.
 
Untuk mengidentifikasi data pekerja ini, pemerintah menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, data yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan, hanya 12,4 juta pekerja atau buruh yang menerima subsidi gaji. Sisa anggaran pun dikembalikan ke kas negara.
 
Pada termin I, subsidi gaji berhasil disalurkan ke 12.166.471 pekerja atau 98,09 persen. Termin I disalurkan sebanyak lima tahap. Sementara termin II, bantuan subsidi gaji atau upah hingga 8 Desember penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja.
 
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
 
"Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujarnya, belum lama ini.
 
Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.
 
"Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan