Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Sihite menjelaskan dalam proses lelang lelang proyek tersebut berlangsung pada 2006 dan dimenangkan oleh Rekind. Namun setelah 16 tahun berlalu, anak usaha PT Pupuk Indonesia Tbk (Persero) itu mundur lantaran alasan pasokan gas yang belum terjamin.
Idris mengatakan dalam aturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005 tidak tertulis bahwa pemenang lelang kedua yakni BNBR berhak melanjutkan proyek tersebut apabila pemenang pertama mundur. Aturan soal pemenang lelang kedua ini baru ada pada 2019.
"Di ketentuan peraturan 2005 tidak mengenal urutan pemenang berikutnya. Ini kita jadikan landasan hukum untuk memproses PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang berikutnya," kata Idris, Sabtu, 24 April 2021.
Pada Pasal 16 Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005 berbunyi:
(1) Badan Usaha calon pemenang lelang yang tidak menyampaikan surat kesanggupan dalam batas waktu tujuh hari kerja sejak menerima pemberitahuan atau mengundurkan diri, dinyatakan gugur sebagai calon pemenang lelang.
(2) Badan Pengatur berhak mencairkan jaminan kesungguhan untuk disetorkan ke Kas Negara dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Badan Pengatur menyerahkan kepada Sidang Komite untuk menentukan calon pemenang lelang berikutnya.
(4) Dalam hal Badan Usaha calon pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak juga terpenuhi, maka Badan Pengatur akan melaksanakan lelang ulang.
Idris menjelaskan dalam menetapkan BNBR sebagai badan usaha yang melanjutkan proyek tersebut, BPH Migas menggunakan dasar hukum Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Dalam aturan pada pasal 23 ayat 2 memang diatur mengenai klausal pemenang kedua bisa melanjutkan proyek apabila pemenang pertama mundur.
Namun, dasar hukum ini tidak sesuai dengan ketentuan lelang awal proyek tersebut yang seharusnya menggunakan ketentuan di saat lelang dilakukan.
"Lelangnya kan 2006. Nggak boleh namanya peraturan itu retroaktif (berlaku surut ke belakang). Jadi poinnya adalah nggak pas kalau langsung ditunjuk ke pemenang kedua," ujar dia.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga telah menggelar rapat bersama BPH, Kemenkum HAM yang menyatakan bahwa proyek Cisem tidak bisa langsung diberikan kepada BNBR.
"Rapat 8 Januari itu, Kemenkumham dan ESDM menyimpulkan bahwa tidak dimungkinkan untuk langsung diberikan ke pemenang lelang kedua. Penetapan ini apalagi menimbulkan norma baru, ini gak sesuai prinsip ketetapan. Ini namanya post bidding," pungkas Idris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id