Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto : Medcom.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto : Medcom.

Kemenaker-Polri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Annisa ayu artanti • 19 November 2020 19:49
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kepolisian Negara RI (Polri) memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran dengan menandatangani nota kesepahaman terkait dengan sinergi pelaksana tugas fungsi ketenagakerjaan.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mengajak seluruh lapisan elemen negara untuk lebih memperhatikan perlindungan pekerja migran Indonesia. Sebab, perlindungan bagi para pekerja migran adalah kewajiban negara.
 
"Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap perlindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada pekerja migran," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 November 2020.
 
Ida juga menjelaskan sinergitas Kemenaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran meskipun saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan perlindungan pekerja migran yakni ndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI).

"Perlindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
 
Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Ida juga meminta kepada Polri untuk mensosialisasikan kerja sama ini kepada jajarannya di daerah.
 
"Saya juga minta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk menyosialisasikan kerja sama ini hingga ke daerah," ucapnya.
 
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur. PKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK dan Kepala Bareskrim Polri.
 
Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi nota kesepahaman dan PKB yang telah ditandatangani. Ia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik. Bahkan, pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana.
 
"Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu, ini hal-hal yang harus kita laksanakan. Untuk MoU ini harus disosialisasikan kepada seluruh institusi yang ada di kepolisian. Sehingga jejaring ini sampai daerah bisa diwujudkan," pungkas Gatot.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan