"Kami melihat bahwa itu tidak ada urgensinya buat DPR membahasnya saat ini," kata Sekjen APIDMI IPung Nimpuno kepada Medcom.id, Selasa, 17 November 2020.
Ia juga menjelaskan dari sisi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia juga masih sangat rendah yakni 0,2 persen dari total penduduk Indonesia atau setara satu mililiter per orang.
Indonesia pun saat ini masih menjadi salah satu negara dengan konsumsi minuman beralkohol yang minim. "Kalau dari urgensi dari tingkat konsumsi itu juga sangat jauh," ucapnya.
Menurutnya, masalah yang kerap terjadi terkait minuman beralkohol disebabkan oleh kebijakan pembatasan izin minuman beralkohol. Sehingga masyarakat meminum minuman oplosan yang kemudian menyebabkan kecacatan, kematian, dan kejahatan.
"Berdasarkan riset juga, dampak ke orang minum oplosan itu terjadi karena akses untuk mendapatkan minuman alkohol itu sulit. Sejak saat itu orang yang minum minuman oplosan itu meningkat semenjak adanya larangan itu," tuturnya.
"Urgensinya masih jauh lah," lanjutnya.
Larangan minuman beralkohol diusulkan pertama kali oleh tiga partai yakni PPP, PKS, dan Gerindra. Mereka melihat perlu meningkatkan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News