Ilustrasi utang Lapindo ke negara - - Foto: dok MI
Ilustrasi utang Lapindo ke negara - - Foto: dok MI

Anggota Komisi XI: Pemerintah Harus Tagih Utang ke Lapindo

Husen Miftahudin • 15 Mei 2021 14:50
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mendesak pemerintah menagih piutang kepada anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo. Utang Lapindo sebesar Rp1,9 triliun seharusnya diselesaikan pada 2019 lalu.
 
"Karena itu uang negara, dan sifatnya dana talangan. Sesuai dengan perjanjian, ya harus dilunasi, harus dibayarkan, pemerintah harus menagih," tegas Andreas dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 Mei 2021.
 
Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana tersebut, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar. 
 
Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, uang yang harus dikembalikan ke negara adalah sebesar Rp1,91 triliun.
 
Andreas mengingatkan bahwa utang seharusnya sudah dilunasi pada 2019 lalu dengan cara dicicil. Ketentuan itu menurutnya disepakati melalui pembicaraan dengan pihak pengutang, menyesuaikan arus kas mereka. Namun nyatanya, hingga kini utang tersebut belum juga dilunasi.
 
Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, maka Andreas menyarankan agar aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.
 
"Itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus dilunasi dan pemerintah harus menagih," katanya.
 
Menurut dia, situasi Indonesia yang saat ini tengah dilanda pandemi covid-19 tidak bisa dijadikan alasan. Karena seharusnya utang diselesaikan pada 2019 lalu, jauh sebelum pandemi ada di Indonesia.
 
Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah agar utang yang dimiliki Lapindo segera ditagih. Jika tidak bisa juga, maka terpaksa aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh negara.
 
"Justru gini, kita akan memonitor ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jadi sekarang aset-aset apa saja yang sudah di tangan pemerintah, kalau valuasinya kurang, ya harus ditambahkan," pungkas Andreas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan