Ilustrasi industri pertambangan - - Foto: dok Antara
Ilustrasi industri pertambangan - - Foto: dok Antara

8 Strategi Pengelolaan Minerba di Indonesia

Suci Sedya Utami • 12 Februari 2021 15:49
Jakarta: Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan peranan pertambangan sangat penting dalam memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan nasional secara berkelanjutan. Hal tersebut harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
 
Apalagi perkembangan industri pertambangan dewasa ini membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.
 
"Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah, baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3," kata Wafid, dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat, 12 Februari 2021.

Ia bilang terdapat delapan strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan. Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakteristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.
 
Selanjutnya strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan atau penjualan serta pengendalian produksi. Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tinggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.

 
"Nantinya, kedelapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha," tutur dia.
 
Lebih lanjut, Wafid menjelaskan rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan (menurut data dan informasi geospasial dan tematik), pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan