Direktur AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.
"Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berkolaborasi erat dengan seluruh stakeholder di bandara untuk mendukung kelancaran penerapan surat edaran ini di seluruh bandara AP II," kata Awaluddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi covid-19. Bandara Soetta menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.
Adapun berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan, persyaratan penerbangan yang berlaku sebagai berikut:
Rute domestik
- Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.
- Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Persyaratan tes covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah lima tahun.
- Selama penerbangan berdurasi di bawah dua jam, penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Rute internasional
- WNI maupun WNA yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:
a. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
b. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
- Pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam.
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.
- Setelah karantina 5x24 jam dilakukan kembali RT-PCR.
Awaluddin menuturkan PT Angkasa Pura II akan mendukung traveler untuk dapat memenuhi persyaratan penerbangan dimaksud.
"Kami menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes covid-19 baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat. Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News