Ilustrasi lapangan kerja di sektor properti - - Foto: Medcom
Ilustrasi lapangan kerja di sektor properti - - Foto: Medcom

Stimulus Pajak Perumahan Bakal Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Antara • 02 Maret 2021 16:24
Jakarta: Ekonom senior Raden Pardede menilai pemberian insentif bagi sektor perumahan akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja. Apalagi stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah ini akan bersinergi dengan kebijakan DP KPR nol rupiah.
 
"Kita lihat di situ ada dua kebijakan terkait properti. Kenapa properti, karena memiliki multiplier yang besar. Properti itu kan padat tenaga kerja. Jadi diharapkan akan ada penyerapan tenaga kerja di situ," katanya di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Raden menjelaskan stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang sempat lesu karena berkurangnya permintaan masyarakat dan bisa berdampak positif kepada sektor lainnya (multiplier effect).

"Properti ini akan menyerap pekerjaan lain, misalnya kalau kita bangun properti itu dia akan butuh pasir, batu, kerikil, kayu, itu mempekerjakan orang lagi," terang dia.
 
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan kebijakan ini akan menaikkan upah buruh bangunan yang selama ini tertekan imbas lesunya pembangunan di sektor properti.
 
“Secara umum pembelian properti ataupun industri properti ini memang berpotensi atau bisa memberikan dampak multiplayer ke usaha maupun industri lainnya. seperti misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplayer ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan, misalnya,” ujar Yusuf.
 
Adapun insentif PPN properti diberikan pemerintah terhadap hunian berupa rumah tapak maupun rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar.

 
Masa berlaku insentif PPN properti itu hanya berlaku selama enam bulan sejak diundangkan. Insentif ini akan berakhir pada akhir Agustus 2021.
 
Adapun skema pemberian insentif yakni PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah terhadap rumah tapak ataupun rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar.
 
Sementara hunian berupa rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar PPN-nya akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Alokasi anggaran untuk insentif PPN properti berasal dari program PEN 2021 bidang insentif usaha sebesar Rp5 triliun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan