Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham Bio Farma sebesar Rp2 triliun. PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997," tulis PP tersebut, dikutip Medcom.id, Sabtu, 2 Januari 2021.
Adapun penyertaan modal negara akan digunakan untuk pengadaan vaksin covid-19 serta peningkatan dan pengembanagan layanan kesehatan Tanah Air.
Sebelumnya pemerintah memang mempercepat injeksi dana kepada PT Bio Farma dalam bentuk PMN. Suntikan modal sebanyak Rp2 triliun ini awalnya direncanakan untuk tahun depan, tetapi dipercepat menjadi anggaran tahun ini.
Langkah tersebut muncul setelah ditemukan adanya urgensi penambahan modal kepada Bio Farma saat Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Komisi XI DPR melakukan kajian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News