Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut Pelni Yahya Kuncoro mengatakan berdasarkan data hingga 7 Mei 2021, kapal tol laut telah mengangkut sebanyak 3.759 TEUs yang terdiri dari 2.450 TEUs untuk muatan berangkat dan 1.309 TEUs untuk muatan balik.
“Trayek tertinggi untuk muatan berangkat pada T-10 sebanyak 757 TEUs, sedangkan untuk muatan balik tertinggi pada T-15 sebanyak 323 TEUs. Untuk muatan berangkat biasanya berupa bahan sembako dan produk industri, seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, air mineral, hingga makanan ringan. Sedangkan muatan balik biasanya komoditas unggulan masing-masing wilayah timur,” jelas Yahya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.
Di samping itu, dari sisi muatan di kapal penumpang pada 2021 juga terjadi peningkatan. Tercatat sepanjang Januari hingga Mei 2021 muatan barang di kapal penumpang rata-rata mengalami pertumbuhan signifikan.
Pertumbuhan muatan tertinggi adalah muatan Redpack sebesar 243.015 kg, yaitu naik sebesar 105.016 kg atau naik 76 persen jika dibandingkan di 2020 pada periode yang sama.
“Selama periode peniadaan mudik Idulfitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang Pelni dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah. Hal ini mendorong adanya kenaikan muatan pada muatan di kapal penumpang,” ungkap Yahya.
Sementara itu, Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik menyebut pada masa peniadaan mudik jumlah penumpang di kapal penumpang mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena adanya pembatasan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Pada awal penetapan pra mudik 22 April hingga 5 Mei 2021 jumlah penumpang yang diangkut sebanyak 63.535 penumpang, dengan jumlah penumpang tertinggi di 1 Mei 2021 yaitu sebanyak 6.673 penumpang. Sedangkan untuk masa peniadaan mudik di hari pertama pada 6 Mei 2021, PT PELNI telah memberangkatkan sebanyak 410 penumpang non-mudik.
“Memang penurunan terjadi, namun hal ini karena kita patuh terhadap kebijakan peniadaan mudik yang telah diatur oleh Pemerintah melalui SE Kasatgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kami berkomitmen untuk mendukung Pemerintah memutus tali rantai covid-19, yang hingga detik ini masih ada di sekitar kita,” jelas Opik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News