Ilustrasi industri rokok. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami
Ilustrasi industri rokok. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami

Kenaikan Cukai Tembakau Bisa Bertentangan dengan Semangat UU Cipta Kerja

Eko Nordiansyah • 28 Oktober 2020 14:34
Jakarta: Rencana Kementerian Keuangan menaikkan cukai hasil tembakau 2021 sebesar 13-20 persen dinilai harus memperhatikan berbagai aspek. Mulai dari aspek tenaga kerja, aspek kelangsungan usaha Industri Hasil Tembakau (IHT), maupun aspek serapan tembakau.
 
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mengatakan kenaikan cukai tembakau seharusnya tidak bertentangan dengan semangat Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Padahal dalam UU ini, pemerintah ingin membuka banyak lapangan kerja melalui kemudahan berusaha.
 
“Saya telah menerima aspirasi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau yang berada di dapil saya, khususnya para pekerja di industri hasil tembakau, harapannya kenaikannya tidak terlampau tinggi,” ujar Indah dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Oktober 2020.

Ia menambahkan, apabila kenaikan cukai tembakau terlalu tinggi, maka penurunan produksi akan terjadi sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sektor IHT. Apalagi, saat ini ada sekitar enam juta orang yang menggantungkan penghidupannya di industri hasil tembakau.
 
“Tentunya hal ini bertentangan dengan semangat pemerintah yang sedang gencar meningkatkan lapangan pekerjaan, termasuk yang tercermin melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkapnya.
 
Indah juga menyoroti sektor IHT yang tengah tertekan dari kenaikan cukai eksesif tahun ini dan pandemi covid-19. Jika kinerja IHT melemah, tentunya hal ini berpengaruh pada penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
 
“Pada tahun ini, volume IHT diperkirakan turun tajam hingga sekitar 20 persen. Saya khawatir, jika IHT mendapat tekanan tambahan berupa  kenaikan cukai yang tinggi 2021, hal ini akan memperparah kinerja IHT, yang turut berkontribusi bagi penerimaan negara, yakni sekitar 10 persen dari total APBN,” jelas dia.
 
Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan petani tembakau karena serapan tembakau dan cengkih yang turut terdampak kenaikan cukai. Untuk segmen sigaret kretek tangan yang padat karya, pemerintah tidak perlu menakikkan cukai rokoknya. Sementara untuk segmen rokok mesin,  kenaikan cukai bisa secara moderat dan sesuai laju inflasi.
 
“Saya juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai rokok dengan cara menutup celah-celah kebijakan cukai, termasuk menyederhanakan struktur tarif cukai rokok sesuai dengan RPJMN 2020-2024,” ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza sebelumnya menegaskan jika kenaikan cukai merugikan petani tembakau maka seharusnya kebijakan tersebut tidak perlu direalisasikan. Ia dengan tegas menolak rencana kenaikan cukai yang bisa merugikan petani tembakau.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan