Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu.
"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Februari 2021
Ia menjelaskan aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan. Di antaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.
"Perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo," terangnya.
Ia menambahkan pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam holding BUMN pangan sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
"Kegiatan rencana perubahan badan hukum dari perum ke persero ini merupakan persyaratan rencana penggabungan Perindo-Perinus sebagaimana arahan pemegang saham/pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN industri pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020," ungkapnya.
Adapun target pelaksanaan RUPS menjadi persero diagendakan pada Maret 2021, berdasarkan timeline yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News