"Kami akan terus mengintensifkan dialog antar pemangku kepentingan, ada banyak informasi yang harus kami sampaikan kepada stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida dalam program Prime Talk Metro Tv, dikutip Medcom.id, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut Ida draf RUU Cipta Kerja yang disepakati DPR tersebut sudah mengakomodasi aspirasi buruh maupun pengusaha. Sebab, pembahasannya dilakukan cukup panjang dan berulang melalui forum tripartit nasional yang dihadiri pemerintah, serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
"Ketika ada pandangan yang berbeda, tidak bisa 100 persen aspirasi dari temen-temen buruh dipenuhi, begitupun aspirasi dan pandangan dari pengusaha. Kebesaran jiwa dari masing masing pihak untuk mendekatkan perbedaan itu sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Meski demikian, forum dialog masih diperlukan agar beberapa kalangan pekerja yang menolak omnibus law tersebut bisa memahami secara utuh. Apalagi pemerintah menambah poin penguatan perlindungan baru bagi pekerja dengan tetap mengacu pada UU existing atau dikembalikan pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Banyak yang mengatakan tidak ada lagi sanksi. Perlu saya sampaikan sanksi ini dikembalikan ke UU 13/2003, kemudian UU Ciptaker ini tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT, yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," papar Ida.
Aturan perlindungan tersebut berupa kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kemudian hak dan perlindungan mengenakan waktu kerja dan waktu istirahat juga tidak mengalami perubahan atau tetap diatur dalam UU 13/2003. Penambahan ketentuan hanya dilakukan mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.
"Ada penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, UMP kabupaten/kota tetap dipertahankan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id