Bahkan, yang menjadi miris adalah masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40 persen ekonomi terbawah hanya 26 persen dari penerima subsidi listrik. Hal inilah yang dianggap membuat selama penyaluran subsidi listrik masih tidak tepat sasaran.
Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto menilai pemerintah perlu untuk melakukan reformasi subsidi listrik agar lebih tepat sasaran. Ia bilang reformasi subsidi sebenarnya telah dilakukan pada 2017 dengan menghapus subsidi bagi rumah tangga kategori daya 900 VA mampu. Sehingga subsidi listrik hanya diberikan pada golongan 900 VA masyarakat miskin dan rentan.
Di tahun tersebut jumlah penerima subsidi listrik golongan 900 VA berkurang menjadi 4,1 juta rumah tangga dari 2016 yang sebesar 22,3 juta rumah tangga. Sementara golongan 450 VA sebesar 22,8 juta rumah tangga. Penghapusan ini juga membuat besaran subsidi berkurang dari Rp65,15 triliun di 2016 menjadi Rp44,98 triliun.
"Enggak anti subsidi, asal diterima dengan tepat sasaran," kata Bambang dalam webinar bertajuk Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listik Tepat Sasaran Pascapandemi Covid-19 untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Selasa, 3 November 2020.
Bambang mengatakan idealnya subsidi listrik diberikan langsung pada rumah tangga. Saat ini, subsidi listrik masih diberikan dalam bentuk barang melalui PLN. Dengan diberikan langsung pada rumah tangga yang berhak menerima subsidi, maka masyarakat mampu akan dikenakan tarif listrik sesuai dengan harga keekonomian yang berlaku. Namun, bagi masyarakat miskin dan rentang diberikan subsidi dalam bentuk bantuan sosial (bansos).
"Jadi idealnya melepas ke harga pasar, namun memberi bantuan ke orang miskin. Setelah itu akan dapat keseimbangan baru. Barang kali pelan-pelan kita mengarah ke sana," tutur Bambang.
Dirinya menyadari tantangan untuk mengimplementasikan subsidi langsung tepat sasaran memang berat dan teknokratis. Namun, ia yakin perlahan, kebijakan subsidi akan mengarah ke yang lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut ia menambahkan dengan subsidi langsung, PLN tidak perlu menghitung satu per satu besaran penerima subsidi. Sebab, akan dihitung secara rata-rata. Misalnya Rp95 ribu per bulan, maka nominal tersebut yang akan diberikan pada rumah tangga penerima untuk nantinya menjadi sumber bagi mereka membayar tagihan listrik ke PLN.
Penyaluran subsidi ini juga harus dilakukan melalui sistem perbankan dan bisa disinergikan dengan subsidi dan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News