Ilustrasi nelayan. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi nelayan. Foto: Medcom.id.

Erick Thohir Rumuskan Program Solar untuk Nelayan

Medcom • 05 September 2022 15:52
Jakarta: Kementerian BUMN bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenko UKM) sedang merumuskan program solar untuk nelayan yang tergabung dalam Koperasi Nelayan.
 
"Kami merumuskan program solar untuk nelayan yang tergabung dalam Koperasi Nelayan. Ini untuk membantu nelayan setelah kebijakan penurunan subsidi BBM," ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Senin, 5 September 2022.
 
Erick Thohir mengatakan, sedianya program ini akan dimulai di tujuh titik selama tiga bulan. Adapun sebagai uji coba awal yakni di Lhoknga, Deli Serdang, Indramayu, Pekalongan, Semarang, Surabaya, dan Lombok Timur.

"Insyaallah program ini akan dimulai di tujuh titik selama tiga bulan. Awal Desember untuk seluruh Indonesia. Kami akan bekerja keras untuk memastikan Program SOLUSI (Solar untuk Koperasi) Nelayan berjalan baik," jelas dia.
 
Baca juga: Tenang, Stok Pertalite dan Solar Dipastikan Cukup!

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mempermudah akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan kecil. Sedangkan untuk skala industri, telah diterapkan harga BBM khusus untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan.
 
"Koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas intensif kita lakukan dan sudah disetujui kebutuhan nelayan 2,2 juta kilo liter," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi dalam keterangan resmi, Minggu, 4 September 2022.
 
Menanggapi kelangkaan BBM di kalangan nelayan, Zaini mengatakan Pertamina akan memenuhi kuota untuk nelayan kecil sesuai kebutuhan. Begitu pula dengan isu kenaikan harga BBM, KKP akan terus mengupayakan agar Pertamina memberikan harga terbaik untuk nelayan.
 
"Sementara untuk industri, beberapa waktu lalu telah ada pertemuan antara perwakilan nelayan Pantura Jawa dengan Kantor Staf Presiden. Kita carikan solusi solar harga khusus untuk industri," ujarnya.
 
Zaini menyebutkan untuk memanfaatkan BBM subsidi, nelayan diwajibkan mendapat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau dinas perikanan setempat dengan persyaratan yang telah ditentukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan