"(Peraturan tersebut) memberikan kepastian hukum bagi para pembudidaya," kata Gunawan Suherman, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Juli 2021.
Menurut Gunawan, tolok ukur dari keberhasilan regulasi tersebut adalah bagaimana rakyat juga bisa menikmati hasil dari kebijakan terkait regulasi itu. Ia memaparkan, GPLI merupakan kumpulan dari sekitar 30 perusahaan yang bergerak di budi daya lobster di Indonesia, tetapi diyakini ke depannya akan semakin bertambah banyak.
Selain itu, ujar dia, pihaknya juga sudah melakukan penandatanganan dengan beberapa pihak seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk membuat produk jaminan asuransi gagal panen budi daya lobster.
Gunawan berpendapat hal tersebut juga menjadi salah satu instrumen agar para pembudidaya tidak takut untuk mencoba melakukan usaha budi daya tersebut. Bersama Ditjen Budidaya KKP, GPLI juga sedang membuat prosedur standar untuk melaksanakan budi daya lobster yang baik dan benar.
Ia mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan MoU atau nota kesepahaman dengan Bank NTB Syariah yang tertarik untuk menyalurkan pendanaan bagi masyarakat di Lombok yang tertarik berbudidaya lobster.
Keseluruhan hal ini, menurut dia, adalah program yang dapat disebut padat modal karena menggerakkan masyarakat memang membutuhkan modal yang tidak sedikit sehingga perlu keterlibatan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News