"Saya bisa katakan, iklim investasi di bidang properti dan berbagai hambatan yang ada selama ini telah diatasi oleh pemerintah," kata Sofyan dalam acara Investor Daily Summit 2021, Rabu, 14 Juli 2021.
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi dan kemudahan untuk membangkitkan kembali industri properti, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan berbagai aturan turunannya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan dan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang dikeluarkan Kementerian ATR.
Selama ini, aturan mengenai satuan rumah susun menjadi keluhan pengusaha properti. Begitu juga masalah kepemilikan asing.
"Karena sekian lama dalam Sarusun tidak bisa dibeli oleh asing di atas HPL. Nah sekarang masalah itu sudah kita selesaikan. Di dalam Sarusun sudah dimasukan kepemilikan asing sudah bisa membeli properti di Indonesia, kemudian juga bisa diperpanjang sekaligus," jelasnya.
Lebih lanjut, Sofyan juga menambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Adanya aturan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan hambatan mengenai pengadaan tanah di masa depan.
"Diharapkan PP mengenai bank tanah ini bisa mengatasi hambatan dan juga memberikan solusi kedepannya," ujarnya.
Dengan membaiknya industri properti, Sofyan pun meyakini investasi sektor properti akan semakin besar dan bisa membantu memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi.
"Saya yakin sektor properti bisa bangkit kembali dan menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id