"Kami di sektor baja berhasil menurunkan impor sebesar 35 persen tahun lalu. Ini dengan melakukan pendekatan apa yang disebut dengan smart, supply, dan demand. Dengan ini, produksi baja dalam negeri tumbuh meningkat," ujar Agus dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun 2022 secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Agus melanjutkan menurunnya impor baja membuat utilisasi industri baja nasional mengalami kenaikan. Utilisasi rata-rata industri baja nasional pada 2020 mencapai lebih dari 80 persen, meningkat dari kisaran 60 persen pada tahun sebelumnya.
Lagipula, urainya, neraca perdagangan baja pada semester pertama tahun ini masih mengalami surplus sebesar USD2,7 miliar. Angka ini berdasarkan nilai ekspor baja yang mencapai USD9,4 miliar, sedangkan impornya sebesar USD6,7 miliar.
"Bicara soal ekspor-impor produk baja ini, kami menggunakan pendekatan neraca komoditas seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, dan juga di Kemenperin. Untuk industri secara umum, kami punya program substitusi impor 35 persen pada 2022 nanti," jelas dia.
Agus menjelaskan bahwa baja merupakan sektor penting yang terus dibina pemerintah melalui Kemenperin. Sejumlah langkah telah dilakukan, bahkan bekerja sama dengan kementerian lain guna memperketat komitmen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), khususnya untuk infrastruktur.
Hal tersebut dilakukan karena Kemenperin tak hanya mengatur industri baja di sektor hilir, tapi juga mengharmonisasikannya dari sektor hulu, intermediate, hingga sektor hilir. Langkah itu diperlukan agar bisa saling mendukung, utamanya berkaitan dengan bahan baku.
"Kami di Kemenperin juga telah menerbitkan SNI wajib di sektor baja. Ada 28 SNI wajib yang sudah kami terbitkan sehingga ini bisa memberikan perlindungan kepada industri baja nasional, juga termasuk dalam pengawasan dan keselamatan di pasar atau di market," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id