Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi mengatakan jika proses tender proyek SPAM cacat prosedural maka harus dibatalkan demi hukum. "Kesalahan prosedur merupakan perilaku melawan hukum. Oleh karena itu harus dibatalkan ketika dalam prosesnya ada indikasi cacat prosedural," kata Yusfitriadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 November 2021.
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) Aris Manji menduga ada penyimpangan persyaratan administrasi dalam proyek SPAM di Semarang Barat ini. Dirinya menilai dugaan korupsi dalam proyek pemerintah bukan isapan jempol semata.
Terbukti, beberapa pejabat pemerintah menjadi pesakitan KPK. "Jadi, bukan barang baru isu penyimpangan, kebocoran, dan aroma perilaku koruptif dalam proyek pembangunan pemerintah itu terjadi. Kejadian terakhir misalnya pada OTT Bupati Musi Banyuasin Sulsel, kemudian pada Bupati Bojonegoro yang sekarang sedang diproses," tutur Yusfitriadi.
Dia menegaskan, nilai proyek pembangunan infrastruktur, baik melalui pembiayaan APBN maupun yang menggunakan APBD sangat besar. Artinya potensi terjadi perilaku korupsi dari pembangunan infrastruktur program pemerintah sangat terbuka.
"Termasuk pembangunan SPAM di Semarang Barat. Potensi perilaku ini sangat kuat, jika instrumen pengawasan dan penegakan hukumnya tidak kuat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News