Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," kata Ida dalam edaran tersebut, Selasa, 6 Juli 2021.
Dalam surat edaran itu, Ida juga menjelaskan situasi terkini terkait penularan covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja. Ia pun mengimbau bagi pekerja yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja untuk meningkatkan daya tahan agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Lebih lanjut, Ida menginstruksikan kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada pengusaha agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dunia usaha diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Selain itu, para pengusaha juga diharapkan dapat mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin, atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.
Ida juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan covid-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News