"Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat, 30 Juli 2021.
Berbeda dengan BSU yang diberikan tahun lalu, Ida menjelaskan total pekerja tersebut yang berhak menerima adalah pekerja-pekerja yang berada di wilayah penerapan PPKM level tiga dan empat.
Ia menambahkan BSU 2021 akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta pada Agustus 2021 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dengan rincian subsidi Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pekerja atau buruh penerima upah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan aktif hingga Juni 2021.
Lalu, penerima subsidi merupakan pekerja yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah. penerima subsidi merupakan pekerja yang bekerja pada industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Kemudian, penerima subsidi juga harus memiliki rekening bank yang aktif.
Ida berharap adanya bantuan subsidi gaji ini akan membantu beban ekonomi pekerja dan juga perusahaan untuk menghadapi pandemi covid-19.
"Saya berharap bantuan subsidi ini bisa digunakan sebaik-sebaiknya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News