Perseroan menandatangani Perjanjian Pengalihan Bisnis terkait dengan Jual Beli Bisnis Sariwangi atau Business Transfer Agreement (BTA) dengan pihak pembeli, yang tidak memiliki hubungan afiliasi, yaitu PT Savoria Kreasi Rasa yang merupakan bagian dari Grup Djarum, sehubungan dengan rencana penjualan bisnis teh dengan merek Sariwangi.
“Penyelesaian transaksi direncanakan akan dilakukan pada 2 Maret 2026 atau pada tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh perseroan dan pembeli,” ujar Sekretaris Perusahaan UNVR Padwestiana Kristanti dilansir Antara, Sabtu, 10 Januari 2026.
Pada saat penyelesaian, Padwestiana menjelaskan para pihak akan melakukan tindakan-tindakan penyelesaian, diantaranya penandatanganan berita acara serah terima dan/atau perjanjian pengalihan dari aset terkait bisnis tersebut (sebagaimana berlaku).
“BTA tunduk pada hukum Republik Indonesia (RI), dan setiap sengketa yang timbul antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre,” ujar Padwestiana.
| Baca juga: Komentar Menperin soal Sariwangi Pailit |
Adapun, nilai transaksi yang disepakati kedua pihak sebesar Rp1,5 triliun di luar pajak yang berlaku. Nilai transaksi merupakan 45 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025.
Seiring dengan transaksi yang merupakan pelepasan segmen operasi/usaha, Padwestiana menjelaskan perseroan telah melakukan perhitungan, di antaranya total aset bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan total aset perseroan adalah 2,5 persen.
Kemudian, laba bersih bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan laba bersih perseroan adalah 3,1 persen, serta pendapatan usaha bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan pendapatan usaha perseroan adalah 2,7 persen.
Transaksi merupakan suatu “transaksi material” yang tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), namun wajib diumumkan kepada masyarakat.
Padwestiana memastikan bahwa transaksi tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News