"Pemberlakuan tiga lapis protokol covid-19 tersebut merupakan komitmen dan keseriusan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten untuk memastikan semua orang yang berada di dalamnya dalam keadaan sehat. Sehingga menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," jelasnya kepada Medcom.id, Jumat, 5 November 2021.
Berikut 3 lapis prokes di pusat perbelanjaan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pemeriksaan suhu badan, cuci tangan dan masker.
- Protokol kesehatan di masing-masing toko.
Apalagi, wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sudah memperbolehkan pembukaan mal atau pusat belanja dengan kapasitas seratus persen hingga pukul 22.00 WIB.
"Pemerintah telah memutuskan untuk membatasi mobilitas ataupun pergerakan masyarakat untuk bepergian keluar kota sehingga masyarakat akan berkunjung ke pusat perbelanjaan yang berada di kota masing-masing," imbuhnya.
Untuk menghindari potensi gelombang tiga covid-19, Alphonzus mengimbau pusat perbelanjaan untuk terus menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebab, menurut dia, apabila ada lonjakan kembali pada akhirnya dunia usaha juga yang akan terdampak.
"Berbagai pelonggaran yang telah ditetapkan harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi kembali lonjakan jumlah kasus positif covid-19 yang dapat menyebabkan penutupan operasional kembali," jelasnya.
Penutupan pusat perbelanjaan, kata dia, tidak saja memberatkan pusat perbelanjaan dan para penyewa, tetapi juga banyak pihak lainnya terutama sektor usaha nonformal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News