Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Foto: dok MI.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Foto: dok MI.

Gobel: Pembatalan PPKM Level 3 Pengaruhi Pergerakan Ekonomi

Ade Hapsari Lestarini • 08 Desember 2021 15:03
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
 
"Ini langkah yang harus kita apresiasi dan kita dukung," katanya, Rabu, 8 Desember 2021.
 
Gobel mengatakan, pembatalan PPKM level 3 akan berpengaruh signifikan terhadap pergerakan ekonomi. "Ini masa tutup buku bagi korporasi dan juga masa bagi masyarakat menutup akhir tahun dengan berbagai kegiatannya," ungkapnya.

Dalam menghadapi pandemi covid-19 ini, katanya, harus bisa menyeimbangkan antara tuntutan ekonomi dan masalah kesehatan masyarakat.
 
"Harus seimbang antara gas dan rem," ujarnya.
 
Oleh karena itu, Gobel meminta semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, penerapan tes PCR dan antigen untuk perjalanan jarak jauh.
 
Kemudian disiplin dalam menerapkan aturan sertifikat vaksin dalam PeduliLindungi untuk aktivitas yang menuntut hal itu, mematuhi jumlah maksimal orang yang hadir di suatu kegiatan ekonomi maupun sosial budaya, serta terus melakukan testing, tracing, dan treatment.
 
"Hal ini menuntut tanggung jawab semua pihak. Mulai dari masyarakat, aparat, dan penyelenggara atau pemilik suatu venue atau kegiatan," kata wakil rakyat dari Partai NasDem ini.
 
Lebih lanjut Gobel mengingatkan, masyarakat juga harus menjaga prestasi yang sudah dicapai Indonesia dalam menghadapi pandemi covid-19. Bahkan, harus terus meningkatkannya hingga bisa menjadi lebih baik lagi.
 
"Ini sangat penting untuk melindungi rakyat kita dari serangan virus sekaligus tetap bisa beraktivitas ekonomi serta sosial budaya. Anak-anak kita harus bisa bersekolah lagi secara tatap muka, karena itu masa depan bangsa ini," tegasnya.

Pembatalan PPKM level 3

Pada Senin, 6 Desember 2021, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pembatalan penerapan PPKM level 3 pada masa Nataru tersebut.
 
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," katanya.
 
Salah satu pertimbangannya adalah vaksin dosis pertama sudah mencapai 76 persen dan vaksin dosis kedua sudah mendekati 56 persen. Namun, Luhut menerangkan pemerintah tetap menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
 
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Adapun untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
 
Pengumuman Luhut itu berarti membatalkan pengumuman yang dilakukan Menko PMK Muhajir Effendy pada Rabu, 17 November 2021.
 
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya, seperti dimuat dalam laman resmi Kemenko PMK.
 
Kebijakan itu dibuat berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru. Saat itu, Menko PMK menyatakan kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
 
PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menanggapi pembatalan oleh Luhut, Muhajir mengatakan SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 tetap berlaku, yaitu menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan